16 Februari 2026 Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Resmi SKB 3 Menteri

Beritapagi74 Views

Beritapagi.news – Banyak masyarakat menanyakan apakah Senin, 16 Februari 2026, termasuk hari libur nasional atau cuti bersama. Pertanyaan ini muncul karena tanggal tersebut berdekatan dengan salah satu momen hari besar di Februari.

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 16 Februari 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai pedoman resmi bagi instansi pemerintah serta acuan bagi sektor swasta dalam menetapkan hari kerja dan hari libur.

Dalam daftar resmi pemerintah, sejumlah tanggal merah dan cuti bersama sepanjang 2026 telah ditetapkan secara rinci. Namun, Senin (16/2/2026) tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek jadwal libur resmi melalui dokumen SKB 3 Menteri guna menghindari kesalahan informasi, terutama dalam perencanaan perjalanan, kegiatan sekolah, maupun aktivitas perkantoran [red]

Comment