1️⃣ Ruang Lingkup
Media siber: Media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi UU Pers serta Standar Perusahaan Pers.
User Generated Content (UGC): Konten buatan pengguna seperti artikel, komentar, gambar, video, blog, forum, dll.
2️⃣ Verifikasi & Keberimbangan
Setiap berita wajib melalui verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus dikonfirmasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian verifikasi diperbolehkan jika:
Menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
Sumber jelas, kredibel, dan kompeten.
Pihak yang dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.
Ada penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi (ditulis di akhir berita, dalam kurung, huruf miring).
Setelah itu, media wajib melakukan update dan menautkan berita sebelumnya.
3️⃣ Isi Buatan Pengguna (UGC)
Media wajib:
Memiliki syarat & ketentuan yang jelas.
Mewajibkan registrasi dan login pengguna.
Memastikan konten tidak mengandung:
Bohong, fitnah, sadis, cabul
Ujaran kebencian SARA
Diskriminasi atau merendahkan martabat orang lain
Menyediakan mekanisme pengaduan.
Menindaklanjuti laporan maksimal 2 x 24 jam.
Bertanggung jawab jika tidak melakukan koreksi dalam batas waktu tersebut.
4️⃣ Ralat, Koreksi & Hak Jawab
Mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Wajib ditautkan ke berita awal.
Wajib mencantumkan waktu pemuatan.
Media yang mengutip berita juga wajib melakukan koreksi jika media asal melakukan koreksi.
Tidak melayani hak jawab dapat dikenai denda hingga Rp500 juta.
5️⃣ Pencabutan Berita
Tidak boleh dicabut karena tekanan luar redaksi.
Pengecualian: isu SARA, kesusilaan, anak, trauma korban, atau keputusan Dewan Pers.
Pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan ke publik.
6️⃣ Iklan
Harus jelas dibedakan antara berita dan iklan.
Konten berbayar wajib diberi label: advertorial, iklan, ads, sponsored, dll.
7️⃣ Hak Cipta
Wajib menghormati peraturan hak cipta.
8️⃣ Pencantuman Pedoman
Media wajib menampilkan pedoman ini secara jelas di situsnya.
9️⃣ Sengketa
Sengketa pelaksanaan pedoman diselesaikan oleh Dewan Pers.
