Prabowo Surati DPR Usulkan Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Jadi Calon Pengganti Listyo Sigit

Beritapagi45 Views

JAKARTA, Beritapagi.news – Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026, Prabowo mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus mengajukan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, sebagai calon Kapolri baru.

Surat tersebut diterima Pimpinan DPR RI pada Kamis (1/10/2026) pagi. Selanjutnya, Surpres diteruskan kepada Komisi III DPR RI untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membenarkan penerimaan surat dari Presiden tersebut saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman, Kamis (1/10/2026).

Menurut Habiburokhman, setelah menerima Surpres tersebut, Komisi III DPR RI langsung menindaklanjutinya dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto pada hari yang sama.

Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan kelembagaan DPR dalam menindaklanjuti usulan Presiden terkait pergantian pimpinan tertinggi Polri.

Pergantian Kapolri sendiri merupakan proses ketatanegaraan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mekanisme persetujuan DPR RI.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Istana Kepresidenan maupun Mabes Polri mengenai alasan di balik usulan pergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, proses pencalonan Suyudi Ario Seto masih menunggu tahapan dan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan calon Kapolri sebelum keputusan lebih lanjut diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.

penulis eef knf bp01

Comment