Indramayu beritapagi.news – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Rakor yang berlangsung secara interaktif ini menghadirkan narasumber lintas sektor, mulai dari unsur birokrasi, praktisi hukum, hingga media massa. Kegiatan tersebut menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam rakor tersebut, dibahas pentingnya sinkronisasi antara landasan hukum dan implementasi teknis pengelolaan informasi publik di lapangan, khususnya dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sejumlah narasumber hadir memberikan pemaparan. Dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Supendi, SH., MH., mengulas aspek regulasi daerah serta perlindungan hukum bagi para pengelola informasi publik. Sementara itu, Diskominfo Kota Bandung berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan PPID berbasis inovasi digital yang telah memperoleh pengakuan di tingkat nasional.
Kegiatan ini juga melibatkan pihak eksternal guna memperkaya perspektif. Praktisi hukum dari Law Firm Merah Putih Lawyers, Adv. Dedi Buldani, SH., memberikan edukasi terkait potensi litigasi sengketa informasi publik dari sudut pandang hukum profesional.
Dari unsur media, perwakilan Media Siber Merah Putih Nusantara (mpn.co.id), Babussalam selaku Pemimpin Redaksi, turut menyampaikan pandangan mengenai pentingnya kecepatan, akurasi, dan keterbukaan informasi pemerintah kepada insan pers sebagai mitra strategis dalam penyampaian informasi kepada publik.
Dalam forum tersebut mengemuka pandangan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen pemerintah dalam membangun kepercayaan publik melalui tata kelola data yang valid, akurat, dan terlindungi secara hukum.
Sejumlah agenda krusial disepakati dalam rakor ini, di antaranya standardisasi operasional pengelolaan permohonan informasi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penguatan sistem keamanan data terhadap informasi yang dikecualikan, serta peningkatan kolaborasi antara PPID dan media siber guna menangkal disinformasi.
Dengan terselenggaranya rakor tersebut, diharapkan PPID Kabupaten Indramayu mampu memberikan layanan informasi publik yang lebih prima, responsif, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
Ke depan, Diskominfo Kabupaten Indramayu juga diwajibkan melakukan koordinasi dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh OPD hingga tingkat desa, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. [ red ]







Comment