Beritapagi.news | Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi, mulai dari pengoplosan gas LPG hingga penyelewengan bahan bakar minyak (BBM).
Penegasan itu disampaikan saat Press Release Tindak Pidana Migas 2026 di Mako Polres Indramayu, Rabu (15/4/2026), menyusul keberhasilan jajarannya membongkar praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.
Menurut Kapolres, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, sekaligus mendukung program efisiensi energi nasional.
“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk uji laboratorium serta pemeriksaan ahli migas. Ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan menutup celah bagi pelaku kejahatan serupa,” tegas AKBP Fajar.
Ia menjelaskan, praktik pengoplosan LPG dan penyelewengan BBM bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan barang subsidi di lapangan. Kondisi ini, kata dia, berujung pada meningkatnya beban ekonomi masyarakat kecil.
“Penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi daerah agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Ajak Warga Aktif Mengawasi
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan, seperti gudang pengoplosan gas LPG atau kendaraan yang melakukan pengisian BBM tidak wajar di SPBU.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan distribusi energi subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” pungkasnya.
[red.]







Comment