Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, secara langsung menyerahkan dokumen berisi masukan kepada pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar, sehingga perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi baru.
“Karya jurnalistik harus diposisikan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya.
Ia menilai revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.
“Perubahan ini harus menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tambahnya.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap seimbang dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli,” jelas Komaruddin.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan aset intelektual bernilai ekonomi yang memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan hanya untuk dibaca lalu dilupakan, tetapi merupakan aset intelektual yang wajib dilindungi negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan (AI), di mana penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah menjadi perhatian serius pemerintah.
“Di era AI, konten jurnalistik tidak boleh digunakan, dilatih, atau dikomersialisasikan tanpa izin dan kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” ujarnya.
Dewan Pers dan Kementerian Hukum sepakat bahwa penguatan perlindungan hak cipta jurnalistik akan berdampak pada keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta kesehatan demokrasi.
“Melindungi karya jurnalistik berarti menjaga demokrasi, kualitas informasi, dan masa depan bangsa,” pungkas Supratman.
Dalam dokumen masukan tersebut, Dewan Pers mengajukan sejumlah poin penting, di antaranya memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta untuk memberikan kepastian hukum. (***)







Comment