Kejati Jabar Luruskan Isu Tersangka Wabup Indramayu, Status Perkara Masih Penyidikan Khusus

INDRAMAYU, Beritapagi.news– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait perkara yang belakangan ramai dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menyusul beredarnya informasi yang menyebut orang nomor dua di Kabupaten Indramayu itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui penjelasan resminya, Kejati Jabar menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyebut kabar mengenai adanya tersangka muncul akibat miskomunikasi pasca-audiensi antara mahasiswa dan pihak kejaksaan beberapa waktu lalu.

Menurut Nur, yang disampaikan dalam forum tersebut adalah peningkatan status perkara dari penyelidikan umum ke penyidikan khusus, setelah penyidik memperoleh hasil perhitungan kerugian negara. Namun, peningkatan status perkara tidak otomatis diikuti dengan penetapan tersangka.

“Perkara memang sudah naik ke tahap penyidikan khusus, tetapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” tegas Nur Sricahyawijaya.

Naik Penyidikan Bukan Berarti Ada Tersangka
Dalam mekanisme penegakan hukum, tahap penyidikan merupakan bagian dari proses pendalaman perkara untuk mencari serta menguatkan alat bukti sebelum penyidik menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kejati Jabar memastikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan akhir. Sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan disebut akan kembali dipanggil guna melengkapi kebutuhan penyidikan.

Dengan demikian, perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut masih berada pada fase pengumpulan dan penguatan alat bukti.

Kejati Minta Publik Tidak Berspekulasi
Di tengah tingginya perhatian masyarakat, Kejati Jabar mengingatkan pentingnya menjaga akurasi informasi agar opini publik tidak mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.

Informasi yang berkembang tanpa dasar fakta hukum yang utuh dinilai berpotensi memunculkan persepsi keliru serta mengaburkan substansi penegakan hukum itu sendiri.

Publik, menurut Kejati, berhak mengetahui perkembangan perkara yang menjadi perhatian bersama. Namun informasi yang diterima masyarakat juga harus tetap mengedepankan prinsip akurat, terverifikasi, dan berimbang, bukan asumsi atau tafsir sepihak.

Sampai saat ini, satu hal yang telah dipastikan Kejati Jawa Barat adalah belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang ramai dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

Proses hukum masih berjalan. Fakta hukum menjadi rujukan, bukan spekulasi.[****]

Comment