Dugaan Penggunaan Dana BAZNAS Indramayu untuk Hewan Kurban Relawan dan Parpol Jadi Sorotan

INDRAMAYU, Beritapagi.news — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan penggunaan dana yang dikelola lembaga tersebut untuk pengadaan hewan kurban yang disebut-sebut diperuntukkan bagi kelompok relawan dan unsur partai politik.

Dugaan itu memantik perhatian sejumlah kalangan karena menyangkut pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang bersumber dari amanah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah penyaluran program tersebut telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Informasi awal diperoleh dari seorang sumber yang mengaku mengetahui proses pengelolaan program kurban di lingkungan BAZNAS Indramayu. Sumber tersebut, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut terdapat dugaan pengalokasian enam ekor sapi kepada kelompok di luar kategori penerima zakat (mustahik).

“Dana yang dikelola BAZNAS berasal dari para muzaki yang menunaikan kewajiban zakatnya. Karena itu, penyalurannya harus benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar sumber tersebut kepada Beritapagi.news.

Menurut sumber itu, apabila dugaan pengalokasian hewan kurban kepada relawan maupun unsur partai politik terbukti benar, hal tersebut dapat memunculkan pertanyaan serius terkait dasar kebijakan, akuntabilitas program, serta mekanisme penyaluran manfaat.
Pertanyaan Transparansi Pengelolaan Dana
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dana zakat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Karena itu, munculnya dugaan tersebut mendorong sejumlah pihak meminta penjelasan terbuka dari BAZNAS Indramayu mengenai sumber anggaran pengadaan hewan kurban, mekanisme penentuan penerima manfaat, serta dasar kebijakan yang digunakan.

“Transparansi menjadi penting karena dana yang dikelola merupakan amanah umat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, agama, dan hukum,” ujar salah satu pemerhati sosial di Indramayu yang enggan disebutkan namanya.

Selain keterbukaan informasi, evaluasi maupun audit dari pihak berwenang juga dinilai dapat menjadi langkah untuk memastikan pengelolaan program berjalan sesuai regulasi serta prinsip tata kelola zakat yang baik.

Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak BAZNAS Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan Beritapagi.news kepada staf maupun humas BAZNAS Indramayu belum memperoleh respons.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada BAZNAS Kabupaten Indramayu guna memberikan penjelasan secara berimbang terkait informasi yang berkembang.
(Red.bp)

Comment