INDRAMAYU Beritapagi.news– Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026).
Rapat tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan substansi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan adaptif.
Selain unsur legislatif, pembahasan turut dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.
Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu, Lina Hilmia, mengatakan pembahasan raperda difokuskan pada penataan dan pembentukan perangkat daerah guna menciptakan struktur organisasi pemerintahan yang lebih efisien, adaptif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor. Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan,” ujar Lina dalam rapat tersebut.
Dalam pembahasan, Pansus 7 menyoroti ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tercantum dalam Bab III raperda. Pembentukan UPT dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat layanan pemerintahan di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.
Selain UPT, rapat juga membahas ketentuan mengenai staf ahli bupati sebagaimana diatur dalam Bab IV raperda. Dalam rancangan tersebut disebutkan bupati akan dibantu oleh tiga orang staf ahli. Sementara pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Pansus 7 juga melakukan pembahasan mendalam terkait aspek kepegawaian perangkat daerah yang tercantum dalam Bab V. Pada bagian ini diatur klasifikasi jabatan struktural maupun jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional tertentu.
Anggota pansus menilai kejelasan regulasi mengenai struktur jabatan menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel, termasuk mekanisme pengangkatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, rapat juga menyoroti ketentuan mengenai kecamatan sebagai perangkat daerah. Berdasarkan rancangan regulasi, Kabupaten Indramayu tetap terdiri dari 31 kecamatan dengan klasifikasi tipe A. Ketentuan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan pemerintahan dan koordinasi pembangunan di tingkat wilayah.
Pembahasan turut mencakup tata kerja perangkat daerah, pembiayaan, hingga ketentuan peralihan dalam implementasi raperda. Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah penyesuaian nomenklatur struktur dan jabatan perangkat daerah yang ditargetkan selesai paling lama satu tahun sejak perda diberlakukan.
Melalui pembahasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dapat tersusun secara komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah, sehingga mampu mendukung optimalisasi tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten
(Inosuga.bp)







Comment